Sikap Penganut Agama & Relevansinya Terhadap Norma Hukum

Apakah sikap penganut Islam non-Ahmadiyah terhadap Ahmadiyah itu relevan dengan norma hukum?

Logikanya sebagai berikut;
Norma hukum sebagai α1
Sikap penganut agama sebagai α2

Dimana,
α2 sejalan dengan α1
α1 menjiwai α2
α2 dijiwai α1

Norma hukum itu menjiwai norma moral.
Norma moral itu menjiwai nilai moral.
Dengan demikian, norma hukum itu sejalan dengan moral.

Nilai itu dapat diterima siapa saja, kapan saja, dan dimana saja. Nilai akan kejujuran akan diterima oleh siapa saja (tidak ditolak), pada masyarakat siapa saja, dan hingga kapan saja. Nilai-nilai itu kemudian dilaksanakan dengan norma. Dengan demikian norma itu aturan untuk mewujudkan nilai. Norma memiliki tingkat keragaman yang kompleks, hanya saja memiliki tujuan nilai tunggal.

Lantas bagaimana suatu sikap pemeluk agama yang bertujuan menghilangkan agama lain? Apakah sikap tersebut relevan dengan norma hukum? Menghilangkan, jelas merupakan bertolak belakang dengan nilai moral dan norma hukum. Sikap tiap-tiap pemeluk agama harus konsisten dengan nilai hukum yang substansial, bukan sebaliknya. Namun terkadang terdapat fungsional praktis yang tidak sejalan dengan norma hukum. Hal ini dikarenakan adanya kepentingan.


Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Sikap Penganut Agama & Relevansinya Terhadap Norma Hukum"

Post a Comment